Polda Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengungkap praktik prostitusi online di Kota Padang. Dalam kasus ini, tiga perempuan sempat diamankan sebelum diserahkan ke orang tuanya. Kini, polisi fokus memburu muncikari prostitusi tersebut.
Informasi yang dihimpun dari Polda Sumbar menyebutkan, kasus prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Kota Padang itu, diungkap Kamis (10/6/2021) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, tiga perempuan sempat diamankan dan diperiksa.
Mereka yang terlibat prostitusi online ini berinisial S, 20 tahun, E, 18 tahun, dan seorang anak di bawah umur berinisial B, 15 tahun. Setelah diperiksa sebagai saksi, ketiganya dikembalikan ke orang tua mereka.
“Karena statusnya masih saksi, sementara muncikarinya sudah kabur. Rencana lusa akan kami panggil instansi terkait menyikapi peristiwa ini, kami sesuaikan dengan aturan,” kata Imam, Sabtu (12/6/2021) pagi.
Namun, pihaknya tidak akan menutup kemungkinan bahwa status para remaja perempuan yang ditangkap dari saksi bisa jadi tersangka. Jika demikian, mereka akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Sukarami, Kabupaten Solok.
“Kalau memang hasil pendalaman fakta hukum dan pemeriksaan mengarah ke sana, kami akan sesuaikan dengan prosedur hukum berlaku,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus prostitusi online tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan adanya bisnis esek-esek online via aplikasi MiChat.
“(Modusnya) muncikari yang masih kami buru ini yang mengabari kepada perempuan itu untuk melayani para tamu atau pelanggan,” katanya.
Keterangan dari ketiga perempuan itu, tarif yang dipatok untuk sekali kencan dengan durasi pendek (short time) mencapai Rp.500 ribu dengan komisi untuk muncikari sebesar Rp.100 ribu per tamu atau pelanggan.
“Pengakuan mereka baru kali ini, kami masih lakukan pengembangan kasus (prostitusi online) ini,” ujar Imam. (Kay)