Polisi mengamankan 148 batang kayu balok pecahan jenis merantih dan 1 unit mobil dump truck di Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga melakukan tindak pidana Ilegal Logging.
Polres Pesisir Selatan melakukan pengamanan barang bukti itu di Depan Kantor POM, Jalan Raya Sutan Syahrir Pincuran Boga Painan Kenagarian Painan Selatan, Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan dengan dua orang pelaku pada Rabu, (26/11) dini hari lalu.
Mengenai penangkapan, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengatakan, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang membawa hasil hutan kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Dump Truck/LB merek Hino warna hijau dengan nomor polisi BA 9553 QU dari Jalamu Kecamatan Batang Kapas menuju Padang.
Dari informasi itu petugas melakukan penyetopan terhadap mobil yang pemiliknya berinisial Ii (40) tahun dengan domisili Kampung Jalamu Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan dan sopirnya inisial DWA (20) tahun domisili Perawang, Kabupaten Siak, Riau
“Pelaku memperlihatkan 1 lembar Nota Angkutan Kayu Olahan dari UD. DAKFAL Nomor : 1238000220959 miliknya sendiri yang bergerak dalam dibidang perabot,” ujar Hendra, Sabtu (27/11).
Kemudian, imbuhnya, pelaku memperoleh kayu dengan membelinya langsung dari operator mesin chainsaw yang ditebang dari Bukit Anduring dan Bukit di atas Hulu Air IV Koto Hilie. “Kami membeli langsung dari operator,” demikian pernyataan pelaku.
Hendra menambahkan pelaku akan dijerat dalam Hal Mengangkut, Memiliki, Menguasai Hasil Hutan Kayu tanpa dilengkapi Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana diatur dalam UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU lainnya.
“Kita lihat nanti hasil lengkap pemeriksaanya sembari mengumpulkan barang bukti,” tegasnya.(Kay)