Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Padang

304 Kg Ganja Ditemukan dalam Truk Kentang,Jakarta Barat
Ilustrasi
Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menggagalkan upaya peredaran 10 kilogram (kg) narkoba jenis ganja kering yang rencananya akan diedarkan di Kota Padang.

Polisi menangkap pelaku bernama Amri Situmorang (41) tahun di sebuah rumah di Jalan Timbalun Pabrik, RT 002 RW 009, Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatra Barat, Senin (27/12).

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra, mengatakan, pelaku Amri Situmorang ditangkap berdasarkan pengembangan dari pelaku lainnya yang bernama Reki Mardi yang sudah lebih dulu ditangkap.

“Keberadaan Amri Situmorang alias Ucok sebelumnya sudah kita intai. Saat penangkapan, kita berhasil menyita 10 paket besar ganja kering seberat 10 kilogram,” sebut Dedy, Selasa (28/12).

Ia menerangkan, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Padang. “Dari hasil interogasi yang kita lakukan kepada tersangka, rencananya barang haram itu akan dijualnya di Kota Padang,” ujar Dedy.

Lebih lanjut Dedy menambahkan, ganja dibawa menggunakan jalur darat. Ganja didapat dari Panyabungan, Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Lalu didrop di Kota Bukittinggi dan Kota Padang.

“Kita bersyukur, sebelum barang haram ini diedarkan, kita berhasil menggagalkannya dan menangkap pelaku,” tutur Dedy.

Saat ini kata Dedy, polisi masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.