Polisi Tahan Mucikari Sesama Jenis di Sumbar

sesama jenis
Polisi menahan AN, mucikari yang menjual anak di bawah umur sesama jenis di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini, pelaku prostitusi online sesama jenis itu ditahan di Mapolresta Padang.
“Saat ini AN telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (23/7/2021).
AV merupakan pelajar di salah satu SMA swasta di Kota Padang dan AN salah seorang karyawan swasta. Keduanya diantarkan warga ke Mapolresta Padang.
Rico menambahkan, pertengkaran ini diduga karena ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan ketika pelaku AN menjual AV.
“Karena dipicu permasalahan setoran prostitusi online yang tidak sesuai dengan kesepakatan mereka,” kata nya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika AN yang merupakan pekerja swasta menjalani hubungan sesama jenis AV. Pelaku AN kemudian menjual AV lewat aplikasi daring ke pria penyuka sesama jenis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.