Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba di Pringsewu

Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba
Jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap sebanyak tujuh orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka diduga sebagai pengedar, dan pengguna narkoba.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, sebanyak enam pelaku berperan sebagai pengedar, sedangkan satu pelaku sebagai pemakai. Mereka diringkus pada Kamis (31/3).

Keenam pelaku yang berperan sebagai pengedar yakni, MS als Gudel (22) tahun, SL (45) tahun, RH (26) tahun, HS (28) tahun GPB (25) tahun dan EP (35) tahun. Sedangkan yang berperan sebagai pemakai yakni AA (24) tahun.

“Mereka kami amankan dari lokasi berbeda mulai pukul 01.00 WIB hingga 08.00 WIB,” terang Kasat Narkoba, Sabtu (2/4).

Iptu Khairul Yassin Ariga, menuturkan awalnya polisi mengamankan tersangka berinisial MF yang saat itu sedang di salah satu ruko di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Lampung.

Dalam proses penggeledahan dari tangan pria asal Pringsewu Barat ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga buah plastik klip berisi sabu seberat 0,68 gram dan alat hisap sabu.

Lebih lanjut, berselang satu setengah jam, polisi kembali meringkus SL, dan berhasil mengamankan satu buah plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram. Kemudian berlanjut kepada tersangka RH dengan barang bukti dua buah botol berisi 3000 butir pil mercy, plastik klip bekas pakai, dan alat hisap.

Ia mengatakan polisi terus menyisir keterlibatan orang lain, dan benar sekitar satu jam kemudian, polisi kembali menciduk HS di rumahnya di Pringsewu Barat dengan barang bukti tiga bungkus kertas berisi ganja kering seberat 15,30 gram.

Kemudian, saat diinterogasi HS memberitahukan tersangka lain yaitu GPB dan langsung polisi meringkusnya termasuk barang bukti 1 buah kaleng berisi daun ganja kering seberat 16,71 gram, dan EP dengan barang bukti 1 bungkus kertas berisi ganja kering seberat 11,78 gram.

Kasat menambahkan penangkapan terakhir dilakukan pada tersangka AA atas dugaan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti alat isap sabu.

“Para tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.