Kepolisian Resor Solok Polda Sumbar menangkap seorang pria dengan dugaan sebagai pengedar materai palsu pada Senin 14 Juni 2021.
Pria ini adalah AP (28), yang berasal dari Guguak Malalo, Tanah Datar serta ditangkap di wilayah Polsek Lembang Jaya.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho mengatakan, kejadian berawal saat anggotanya mendapat laporan dari warga terkait materai palsu.
“Ada seseorang menawarkan materal palsu di salah satu kedai di Kecamatan Lembang Jaya. Pemilik warung curiga, dan melaporkannya,” jelas Kapolres, Rabu 16 Juni 2021.
Berbekal informasi tersebut, lantas Personil Polsek Lembang Jaya dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok kemudian menangkap pria ini.
Polisi menyita sebanyak 20 lembaran materai palsu nilai 6000 yang terdiri dari 1000 buah, dan 10 lembar materai 10.000 palsu sebanyak 500 buah.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.(Kay)