Komitmen Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso untuk memberangus peredaran segala jenis produk ilegal di batas Sumbar-Riau, terbukti bukan sekedar isapan jempol.
Kemarin, anak buah Kapolres Eko di Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim, berhasil membongkar praktik penyelundupan rokok ilegal dari Riau menuju Sumbar, yang diangkut menggunakan mobil mewah pribadi jenis Pajero Sport BM 1487 JA.
“Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport ini, kita geledah di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. Di dalam mobil, ditemukan 30 dus rokok diduga ilegal merek luffman,” kata AKBP Trisno Eko Santoso, Jum’at (23/4/2021).
Menurut Eko, Mobil pajero itu, dikendarai dan ditumpangi dua perantau Minang yang tinggal di Tembilahan Riau berinisial “ER” (36) dan “AG” (32).
“Hari ini, Penyidik kita mengumumkan dan menetapkan , Keduanya sebagai tersangka. Selain mereka, juga diamankan 1(satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1487 JA dan 30 dus rokok luffman,” jelasnya.
Kepolisian dalam waktu dekat, akan melanjutkan penyidikan, untuk memintai keterangan lembaga dan kementrian terkait.(Kay)