Satuan Resese Narkoba (Satres Narkoba) Polres Seluma menangkap dua orang pria yang berinisial AE (28) tahun dan SR (27) tahun warga Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung di ruas jalan lintas Tais Bengkulu tepatnya di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja.
Berawal dari informasi masyarakat petugas membekuk AE saat melintas pada Rabu lalu (6/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika golongan I jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening merah yang dibalut dengan kertas warna putih.
Dibalut lagi dengan kartu domino dan dengan lakban warna merah. Saat itu BB dipegang oleh AE. Tak sampai di situ, petugas juga menemukan dua paket ganja di saku sebelah kanan yang dibungkus dengan kertas warna cokelat disimpan dalam plastik berwarna hitam.
Berikutnya penyidik melakukan pengembangan. Dari keterangan AE, BB ganja dibeli dari SR yang merupakan karyawan sebuah Kafe di Pantai Panjang Kota Bengkulu.
SR disebut sebagai bartender. Dalam waktu yang sama, ia juga dibekuk di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
“SR ini pengakuannya dapat BB dibeli melalui Facebook dan mereka menggunakan sudah lebih dari satu tahun serta hasil tes urine positif narkoba,” ungkap Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Sodri, S.Sos, MM, Senin (11/4).
BB berhasil diamankan I paket sabu 0,10 gram dan dua paket ganja 2,81 gram. Satu unit HP Itel, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru putih dengan Nomor Polisi BD 4531 CH. Satu unit HP Oppo dan satu lembar uang sebesar Rp100 ribu.
“Para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp 800 juta,” tutup Kasat. (Kay)