Tim Satrekrim Polres Tanah Datar menangkap lima pelaku judi “Ambuang”, di Sawah Polak, Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Jumat (16/7/2021) sore.
Kelima pelaku berinisial A, 50 tahun , M, 58 tahun, Z, 70 tahun, D, 45 tahun dan EC, 45 tahun. Bersama mereka juga diamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000 dan 2 buah koin jenis uang logam lama.
Kasubbag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa di Nagari Sungai Tarab sering terjadi permainan judi jenis “ambuang” yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Kàsat Reskrim Iptu Syafri bergerak memimpin anggotanya. Sesuai dengan imformasi yang diberikan masyarakat, Kasat dan anggotanya menemukan sekelompok orang yang sedang aysik bermain judi ‘ambuang’ dengan taruhan uang di lokasi kejadian,” ungkap Desfiarta, Sabtu (17/7/2021).
Saat melihat kedatangan petugas, beberapa orang penjudi melarikan diri. Namun lima orang di antaranya dapat diamankan petugas yang kemudian digelandang ke Mapolres Tanah Datar bersama barang bukti taruhannya.
“Terhadap kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (Kay)