Modus minta tolong, seorang pria berinisial GB, 53 tahun diringkus polisi karena dilaporkan mencuri ponsel di kawasan Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang mengatakan, pelaku berinisial GB, 53 tahun, warga Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah.
GB dilaporkan mencuri pada Rabu (24/5/2021) lalu. Laporannya tercatat dengan Nomor: LP/B/ 39/V/2021/sektor.
“Pelaku diamankan di kawasan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah pada Minggu (23/5/2021) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Mardianto, Senin (24/5/2021).
Mardianto mengungkapkan, dari laporan yang diterima oleh polisi, pelaku dilaporkan mencuri ponsel milik seorang anak kecil di kawasan tersebut.
Saat itu, pelaku melihat korban bermain ponsel di depan warung. Dengan modus minta tolong dibelikan rokok, pelaku pun mengembat ponsel korban.
“BG menyuruh korban beli rokok, lalu korban meletakkan ponselnya di atas meja. Kemudian pelaku langsung mengambil dan membawa kabur,” ujar Mardianto.
Saat ini, lanjut Mardianto, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kota Tangah beserta barang bukti berupa satu ponsel dan satu motor.
Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, pelaku merupakan seorang residivis yang telah keluar masuk penjara sebanyak empat kali.
“Pelaku juga mengaku bahwa telah tiga kali beraksi (mencuri) di beberapa lokasi berbeda,” tutup Mardianto.(Kay)