Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pemilik usaha salon atau spa RA (52) tahun yang menyediakan jasa prostitusi di Kota Padang. Pelaku melakukan prostitusi secara terselubung untuk melancarkan usahanya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya telah melakukan penggerebekan sebuah prostitusi terselubung di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Penggerebekan salon esek-esek dengan inisial nama salon MS itu berlangsung pada Jumat (14/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Saat penggerebekan, pemilik salon inisial RA ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan bersama dua orang karyawannya inisial SR dan DP juga telah diamankan ke Mapolda Sumbar,” ungkap Satake, Sabtu (15/1/2022).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa bahwa di Kota Padang marak prostitusi terselubung.
Lebih lanjut, Kapolda Sumbar memerintahkan Direskrimum untuk melakukan penyelidikan di tempat-tempat atau lokasi yang diduga melanggar norma kesusilaan dan kesopanan di Sumatra Barat.
Menindaklanjuti arahan Kapolda, Dirreskrimum Polda Sumbar beserta jajaran melakukan penyelidikan yang diduga menjadi lokasi prostitusi.
Petugas kemudian menemukan adanya praktik prostitusi terselubung berkedok salon.
“Dugaan tindak pidananya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan cara pemilik salon menyediakan tempat atau kamar untuk melancarkan terjadinya perbuatan cabul,” jelasnya.
Kemudian terang Satake Bayu, saat pemeriksaan di salon atau tempat kejadian perkara, anggota kepolisian menemukan pemilik salon menyediakan empat kamar di tempat itu.
Ia menambahkan, petugas juga menemukan seorang perempuan inisial SR dengan menggunakan pakaian minim di dalam sebuah kamar. Saat ditemukan dia diketahui sedang menunggu tamu dan telah menerima pembayaran.
Sementara di kamar lainnya, polisi juga mengamankan seorang perempuan dengan inisial DP. Dia diamankan dalam keadaan tanpa busana bersama seorang pria hidung belang.
“Atas adanya temuan itu, ketiga perempuan itu digelandang ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa petugas menetapkan barang bukti dalam perkara ini yaitu satu buah kondom bekas pakai, uang tunai Rp 1.670.000, dan sepasang pakaian dalam.
Pemilik salon saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 296 KUHP ancaman hukumannya penjara 1 tahun 4 bulan. Sementara karyawannya berstatus saksi.(Kay)