Puluhan botol minuman keras (miras) diamankan polisi di Solok Kota, Sumatera Barat. Miras yang disita mulai dari bir hingga anggur merah (amer).
Kasat Reskrim, Polres Solok Kota AKP Evi Wansri menerangkan, penyitaan miras dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya dugaan mengedarkan atau menjual minuman beralkohol di Kota Solok.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang mengedarkan serta memperjualbelikan minuman beralkohol,” jelas Evi, Jumat (4/11).
Berbekal dari informasi itu, kata dia, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang ditunjukkan warga yakni di Jalan Puskesmas RT.001/RW.002 Kelurahan Tanjung Paku, KecamatanTanjung Harapan Kota Solok.
“Kami amankan seorang pria atas nama Afrizal dan dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan minuman beralkohol dengan berbagai merek,” kata dia.
Polisi berhasil menyita berbagai jenis peredaran miras dengan jumlah 50 kardus jenis bir bintang, 42 botol guiness, 14 botol jenis anggur, tiga botol anggur merah, dan 12 botol jenis newport di daerah setempat.
“Barang bukti diamankan ke Polres Solok Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat. (Kay)