Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini tengah menghantui ribuan karyawan Giant Supermarket. Sebagaimana diketahui, PT Hero Supermarket Tbk selaku induk usahanya akan menutup seluruh gerai Giant pada akhir Juli 2021.
Terkait ancaman PHK ribuan karyawan Giant Supermarket ini Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia bakal menyurati Presiden Jokowi.
Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, pihaknya yang juga menaungi serikat para pekerja atau para karyawan Giant Supermarket ingin mengingatkan Presiden Jokowi soal dampak dari aturan yang dibuat.
Menurutnya, fenomena ini, merupakan bagian dari dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Dari sisi nasional kita juga mengingatkan pak Jokowi, segera kita akan kirim surat itu. Bahwa ini dampak Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Mirah, Jumat 4 Juni 2021.
Dia mengatakan, kampanye para menteri atau ‘pembantu’ Presiden bahwa UU Cipta Kerja akan membuka lapangan kerja itu belum terbukti. Malah yang terjadi adalah fakta sebaliknya.
“Yang katanya pembantu (Presiden), menteri ini kan mengampanyekan bahwasanya UU Cipta kerja ini akan membuka lapangan kerja membuka investasi. Ternyata si investor dari Hong Kong (investor Giant) itu kan malah kabur. Malah mementingan investasinya di Indonesia,” ujarnya.
Dia mengatakan, jika kasus PHK ribuan karyawan Giant Supermarket ini terealisasi, maka ini merupakan salah satu dampak atau hasil dari Omnibus Law Cipta kerja. “Artinya ini salah satu dari sekian ribu kasus akibat dampak dari keluarnya UU Cipta Kerja Omnibus law itu,” ungkapnya.
Mirah mengatakan, pihaknya memperkirakan pekerja yang akan terkena dampak akibat penutupan Giant itu jumlahnya bisa mencapai 8.000 orang bahkan lebih.
“Angka itu bisa lebih dari 8.000 karena ditambah dengan para-para (pekerja) logistik, sub kon-nya, support barang-barang yang ada di Giant. Sopir atau driver-nya, cleaning service-nya. Itu semua lebih dari pada 8.000,” jelasnya.
Ia juga tak memungkiri adanya dugaan bahwa manajemen Hero akan kembali merekrut karyawan dengan sistem Outsourcing agar irit biaya. Baik IKEA, Hero Supermarket atau Guardian bisa saja diganti dengan sistem Outsourcing.
“Ada dugaan akan diganti outsourcing, ya mungkin mungkin saja. Karena UU Cipta Kerja kan membuka peluang itu. Artinya si Manajemen pinter lah, ketika melihat biaya SDM atau karyawannya begitu besar, ‘kenapa gw gak berhentiin aja sekarang’,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengungkapkan, penutupan gerai Giant oleh PT Hero Supermarket Tbk (HERO) merupakan keputusan bisnis sebagai akibat Pandemi COVID-19.
Gejolak ekonomi yang kencang dampak dari pandemi, berpengaruh signifikan bagi kegiatan usaha Giant Supermarket. Mengingat Giant memiliki jaringan usaha yang begitu luas dan persaingan yang ketat.
“Bahwa penutupan Giant Supermarket merupakan keputusan bisnis sebagai akibat pandemi COVID-19 dan persaingan usaha, serta melihat potensi pertumbuhan lebih tinggi ke arah brand lain,” ujar Anwar, Kamis, 3 Juni 2021.
Menurut dia, penutupan Giant Supermarket sudah berdasarkan hasil tinjauan strategis dari perusahaan tersebut. Maka dari itu, keputusan ini murni urusan bisnis sehingga Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa ikut campur.
“Itu urusan bisnis, kami tidak memiliki kewenangan campur tangan ruang terkait urusan bisnis. Concern kami cuma bagaimana terkait pekerjanya,” katanya.
Anwar mengatakan, pihaknya sudah menerima perwakilan serikat pekerja PT Hero Hypermarket yang menyampaikan bahwa proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kompensasi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bahkan, manajemen akan mengupayakan penempatan para pekerja yang di-PHK ke unit bisnis lain. Ini bagus juga,” jelas dia.
Saat ini, kata dia, manajemen sudah melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan komunikasi dengan serikat pekerja terkait kebijakan penutupan gerai Giant. Serta kompensasi yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).
“Ini yang perlu kami sampaikan, luruskan. Kita menghadapi pandemi sehingga tentu dampak pandemi bisa dikelola dengan baik, entah dampak kesehatan, dampak ekonomi, maupun dampak sosial,” jelasnya.
Sementara, Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menklaim, proses PHK bagi setidaknya 2.700 pekerja Giant berlangsung harmonis.
“Terbangun dialog sangat baik dari pihak manajemen dengan serikat pekerja. Jadi, selama ini tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan,” kata Putri, Kamis, 3 Juni 2021.
Menurut dia, pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu, Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mengawal proses penyelesaian PHK yang masih berlangsung ini.
“Tentu kita bukan berarti melepas, karena proses dialog masih berlangsung. Kita kawal terus, jangan sampai terjadi masuk angin, ada kompor dari serikat pekerja lain yang mengakibatkan dialog tidak harmoni lagi,” ujarnya.
Putri pun menegaskan, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan selalu mendampingi teman-teman pekerja dan pengusaha yang sedang dalam proses dialog agar produktif.