Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, menjelang masuknya Bulan Suci Ramadhan 1443 H. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, bersama Dinas Perdagangan, melakukan razia pada sejumlah kedai di Kota Padang.
Dalam Razia yang digelar pada Kamis sore kemarin (17/3) berhasil mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis tuak, di tiga titik lokasi yang berbeda, di kawasan Padang Selatan Kota Padang.
“Kita tidak ingin nantinya Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) terganggu pada bulan suci Ramadhan nanti, maka tempat-tempat yang sudah meresahkan warga sekitar, kita coba awasi dan kita dapati ratusan liter tuak di dapur, yang dimasukkan ke dalam jerigen dan ember,” terang Edrian Edwar, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Jumat (18/3).
Bambang Suprianto, Kabid P3D mengungkapkan Pemilik diduga telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2012, tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan minuman beralkohol, yang tertuang dalam Pasal 30, tentang larangan menjual minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya.
“Bulan Ramadhan datang beberapa hari lagi, sesuai arahan pimpinan, tempat-tempat yang diduga akan menimbulkan terganggunya Tibumtranmas selama Ramadhan nanti, maka perlu dilakukan pengawasan,” terangnya.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim juga menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar ikut bersama-sama menjaga Trantibum, di Kota Padang selama bulan Suci Ramadhan berlangsung.
“Kita berharap, selama bulan Ramadhan nanti, warung-warung tuak dan Kafe-Kafe karaoke yang ada di Kota Padang, tidak lagi melakukan aktifitasnya, demi menjaga Trantibum di Kota Padang selama bulan Suci Ramadhan,” tegasnya. (Kay)