Sedikitnya 21 Perkara “Gaib” Masuk Pengadilan Muko-muko

Perkara Pengadilan Gaib
21 perkara “gaib” yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Muko-muko hingga akhir Desember 2021. Menariknya, perkara gaib ini tidak hanya muncul dari seorang suami yang hilang, tapi juga ada istri yang hilang.

Walaupun jumlahnya hanya satu perkara. Perkara gaib ini adalah perkara yang diajukan warga, lantaran suaminya atau istrinya sudah tidak diketahui keberadaannya sekian tahun. Sang istri ataupun sang suami sudah tidak tahu di mana alamat suami atau istrinya berada di wilayah Indonesia.

Wakil Ketua PA Muko-muko, Budi Hari Prosetia, S.HI melalui Panitera Muda Hukum, Fauzi, S.HI, MH mengatakan Perkara gugatan cerai yang didaftarkan lantaran suaminya atau istrinya sudah tidak tahu lagi domisilinya atau alamatnya di mana. Itu biasanya di kami menyebutnya perkara gaib.

Artinya, ada 20 suami, hilang begitu saja dari Muko-muko. Meninggalkan wanita yang sudah dinikahinya. Menghilang tanpa kabar berita, tidak kunjung kembali dan tidak juga memberi kabar keberadaannya. Meskipun sudah ditelusuri
oleh pihak istri, namun pria yang berstatus sebagai suami sah itu tidak juga ditemukan.

Menariknya, kejadian ini bukan hanya dilakukan pria. Juga ada dilakukan pihak perempuan yang berstatus sebagai istri sah. Pergi meninggalkan suami tanpa memberi kabar di mana keberadaannya. Dari sejumlah keterangan yang terungkap saat persidangan perkara, sebagian besar pria yang pergi meninggalkan istri dan anaknya begitu saja, merupakan pekerja di perusahaan konstruksi.

Bekerja di Muko-muko pada sejumlah kegiatan proyek, salah satunya proyek pembuatan jalan. Beberapa bulan menikahi perempuan warga Kabupaten Muko-muko. Setelah beberapa lama kemudian, pergi keluar dari Mukomuko. Dengan alasan dapat pekerjaan proyek di daerah lain.

Ternyata sejak saat itu menghilang tanpa kabar berita. Ini juga ada dilakukan oleh yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko. Dengan dalih mutasi dan lainnya, kemudian sang pria pergi tanpa kabar berita.

“Jadi bukan karena suaminya meninggal dunia. Tapi karena suaminya tidak tahu lagi keberadaannya. Seperti salah satu perkara, istrinya sudah mencari sampai ke keluarga suaminya yang di Jawa yang ia ketahui. Ternyata, pihak keluarga juga tidak tahu. Akhirnya habis kesabaran, wanita ini gugat cerai ke PA. Dan jangan salah, perempuan berstatus sebagai istri, juga ada yang melakukan hal seperti ini,” tuturnya.

Fauzi memastikan persidangan perkara demikian lebih cepat diputuskan. Terkadang cukup satu kali sidang sudah ada putusan. “Proses persidangannya sejak masuk, harus empat bulan paling cepat, diumumkan melalui media massa. Proses sidang lebih cepat, karena satu kali sidang, bisa langsung putus, didukung bukti-bukti yang menguatkan seperti saksi dan lainnya,” ungkap Fauzi.

Kendati begitu, pihaknya tetap menekan jumlah perkara demikian. Sebab terkadang, bukan keberadaannya yang sudah tidak diketahui. Tapi sang istri enggan lagi menghubungi suaminya, meskipun ia tahu di mana kediamannya. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.