Seorang Guru di Agam Cabuli 2 Siswa di Rumah Dinas

Guru
Ilustrasi
Seorang Guru SD di Kamang Magek, Agam ditangkap Polres Bukittinggi, Pria berusia 59 tahun itu dilaporkan melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.

Dari dua korban yang di cabuli seorang guru tersebut, satu diantaranya diketahui dilakukan sejak 2013 silam.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menyebut perbuatan itu sudah berkali-kali dilakukan korban.

“Terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari tahun 2013 semenjak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD sampai korban sekarang telah menjadi murid Sekolah Menengah Pertama,” kata Chairul, Senin (15/2/2021).

Satu korban lainnya, kata dia, baru mengalami tindakan pencabulan itu satu kali. Untuk membujuk korban, pelaku menjanjikan akan memberi uang Jajan jika mau memenuhi keinginan bejatnya. Tindakan itu dilakukan di rumah dinas palaku.

“Melakukan perbuatan kejinya di rumah dinas SDN tempat pelaku bekerja sebagai guru dan ada juga pelaku menghubungi korban dengan telpon dan kemudian menjemput korban,” ucap Chairul.

Pelaku ditangkap pada akhir pekan lalu setelah dilaporkan oleh warga yang mengetahui perbuatan keji tersebut. Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Bukittinggi dan terancam UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.