Johanis Tanak merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Ia menempuh pendidikan pada 1983. Kemudian pada 2019 Johanis melanjutkan pendidikan di bidang hukum hingga meraih gelar Doktor di Universitas Airlangga.
Johanis Tanak adalah pensiunan jaksa yang telah berkarir di banyak kejaksaan tinggi Johanis pernah menjabat sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014. Setelah itu pada 2016 ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam perjalanan karirnya, Johanis pernah ditunjuk menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI. Ia pun pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Pada 2019 Johanis sebenarnya telah ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK. Ia masuk dalam daftar 10 calon pimpinan KPK. Namun saat itu ia tidak terpilih. Ia kembali menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada 2022 untuk mengisi kursi kosong pimpinan KPK yang ditinggal oleh Lili Pintauli yang terseret kasus gratifikasi.
Bila dilihat dari kekayaan, Johanis Tanak merupakan jaksa yang cukup kaya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK di elhkpn.kpk.go.id, pada periode 2021 kekayaan Johanis Tanak tercatat sebesar Rp 8,91 miliar.
Saat menjalani uji kelayakan di DPR September lalu, Johanis mengemukakan pentingnya pencegahan dalam pemberantasan korupsi. Salah satu caranya adalah dengan memperkuat sosialisasi dan literasi. Selain itu ia berharap agar penanganan korupsi di Indonesia menerapkan prinsip restorative justice.
Konsep restorative justice sebenarnya bukanlah hal baru di Indonesia. Mahkamah Agung telah menerapkan prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara. Dengan prinsip ini tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Pada 2019 saat menjalani uji kelayakan, Johanis juga mengusung ide yang sama. Ia menyebut salah satu prioritas saat menjadi pimpinan KPK adalah mengembalikan kerugian negara.
Menurut Johanis bukan hukuman badan yang perlu diterapkan kepada para koruptor. Pasalnya, hukuman badan justru dinilai bisa menambah kerugian negara. Jika KPK telah mengetahui ada oknum yang akan melakukan tindak pidana penyuapan atau korupsi, ia mengusulkan agar oknum tersebut dipanggil lebih dulu.
Ia melihat saat ini proses pemberantasan korupsi dengan menangkap, menyidik, dan menahan para pelaku akan menghamburkan uang negara. “Dalam konteks korupsi, kita ingin jangan sampai uang negara dihambur-hamburkan,” ujar Johanis saat itu.
Johanis Tanak Dilantik Jokowi Hari Ini
Presiden Joko Widodo hari ini melantik Johanis Tanak sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Johanis akan bertugas menggantikan Lili Pintauli Siregar untuk masa jabatan 2019-2023. Pelantikan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di Istana Negara.
Sebelum dilantik, Johanis telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara. Johanis terpilih dalam uji kepatutan dan ditetapkan sebagai calon pimpinan KPK dalam sidang paripurna DPR pada 29 September 2022.
Pemilihan ulang satu pimpinan KPK ini dilakukan setelah Lili Pintauli mengundurkan diri. Presiden Jokowi mengesahkan mundurnya Lili melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022. Lili berhenti karena menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok Nusa Tenggara Barat pada Maret lalu dari Pertamina.