Siapa Pengganti Anwar Usman? Hari Ini Ketua MK Baru akan Dipilih

- Advertisement -

Pengganti Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi akan ditentukan hari ini, Kamis (9/11/2023) melalui rapat pleno pimpinan baru yang akan dilaksnakan pada pukul 09.00 WIB.

Mahkamah Konstitusi akan menggelar pemilihan Ketua MK baru pengganti Anwar Usman buntut dicopotnya ipar Jokowi tersebut dari posisi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan batas usia minimal capres-cawapres.

“Iya jam 09.00, diawali dengan rapat permusyawaratan hakim,” ujar Kepala Subbagian Humas MK Mutia Frida saat dihubungi pagi ini.

Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum.

Pemilihan ketua MK diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun.

Dalam hal ketua MK pengganti Anwar Usman, tetap dihitung satu kali masa jabatan apabila masih akan menjabat selama setengah atau setengah lebih dari masa jabatan.

Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh hakim konstitusi. Apabila rapat pleno hakim dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi, maka pemilihan ditunda paling lama dua jam.

Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan Ketua dan Wakil ketua MK dilanjutkan meskipun dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi. Setiap hakim yang hadir dalam rapat pleno berhak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua MK.

Dalam pemilihan Ketua MK baru, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan pihaknya akan mengawali dengan musyawarah mufakat. Namun, menurut PMK yang ada, dapat dilakukan pemungutan suara apabila tidak terjadi mufakat.

“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ujar Heru dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.

Anwar Usman dipastikan tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan kembali sebagai ketua MK dalam rapat pleno itu. Hal tersebut dinyatakan dalam amar putusan sidang etik MKMK.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 November 2023.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA