Simpan Sabu Dalam Kantong Celana, Warga di Bengkulu Dibekuk Polisi

narkoba
Ilustrasi
Seorang pria yang berinisial HS (33) warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu dibekuk unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkulu. HS diamankan petugas lantaran menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan simpang 4 Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, Sabtu (12/3) dini hari.

Berawal saat petugas Satresnarkoba Polres Bengkulu mendapatkan informasi ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang melakukan transaksi di kawasan Kelurahan Pagar Dewa. Petugas kemudian berhasil menemukan keberadaan pelaku, dan dari hasil penggeledahan petugas mendapati dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana.

Pelaku beserta barang haram tersebut kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady melalui Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dirinya menyebutkan saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

“Benar, satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu diamankan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan,” ujarnya, Sabtu (12/3).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu satu unit handphone, satu unit sepeda motor beserta uang tunai senilai Rp 650 ribu turut diamankan petugas dari tangan pelaku sebagai barang bukti. Kasus ini pun masih dilakukan pengembangan. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.