Seorang pria berinisial EA (26) tahun asal Jorong Koto Tuo Tanjuang, Nagari Tanjuang Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung dibekuk Satresnarkoba Polres Sijunjung Diduga simpan narkotika jenis sabu.
Pria tersebut ditangkap pada Rabu malam (21/3) di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Batang Tiong, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasatrenarkoba Polres Sijunjung Iptu Awal Rama membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat, yang selama ini resah dengan adanya transaksi perdagangan narkotika jenis sabu.
“Kemudian anggota langsung ke daerah tersebut untuk melakukan penyidikan dan ternyata benar,” katanya, Kamis (22/6).
Saat itu, lanjutnya, anggota melihat seorang laki-laki dewasa yang sedang mengendarai sepeda motor roda dua sesuai dengan ciri-cirinya yang telah dikantongi.
“Langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam helm,” paparnya.
“Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (kay)