Indeks News – Skandal korupsi kuota haji tahun 2024 mencuat dan memicu gelombang keprihatinan luas. Peristiwa yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini disesalkan banyak pihak, karena dianggap merugikan jemaah haji dan mencoreng penyelenggaraan ibadah suci umat Islam.
Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, Jawa Timur, Lora Dimyathi Muhammad, menyayangkan kasus ini. Ia mengingatkan bahwa DPR RI sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi penyelenggaraan haji 2023–2024.
Namun, hingga Pansus berakhir, Menteri Agama RI saat itu tidak pernah hadir memberi keterangan, sehingga perkara akhirnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya prihatin. Indikasi penyelewengan haji ini dulu diawasi Pansus DPR, tapi tidak ada keterangan dari Menag. Sekarang KPK yang harus turun tangan,” ujar Dimyathi, Rabu (13/8).
Ia menilai, kasus ini membuat warga Nahdliyyin kecewa. Bahkan, jika tidak diusut tuntas, marwah, integritas, dan moralitas Nahdlatul Ulama (NU) bisa terganggu. Dimyathi mendesak fakta kasus dibuka secara terang benderang, agar menjadi pelajaran dan perbaikan bagi penyelenggaraan haji ke depan.
Dimyathi juga mengajak pengurus NU, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), untuk selalu amanah dalam menjalankan tugas negara maupun membimbing masyarakat. Baginya, siapa pun yang terlibat, bahkan oknum PBNU sekalipun, wajib mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Ini hajat hidup beragama yang diamanatkan negara. Bila ada yang melanggar, apalagi dalam tata kelola kuota haji termasuk katering, harus mundur,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang didapat Indonesia pada 2023 setelah lobi Presiden Jokowi kepada pemerintah Arab Saudi. Sesuai aturan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, realisasinya justru dibagi sama rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema ini dinilai melanggar ketentuan dan menyebabkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Kuota haji khusus memiliki tarif jauh lebih tinggi, dan diduga dimanfaatkan pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
Langkah KPK pada Skandal Kuota Haji 2024
KPK bergerak cepat dengan menggeledah kantor Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Lembaga antirasuah itu juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan bagi tiga orang:
- Yaqut Cholil Qoumas – Mantan Menteri Agama
- Ishfah Abdul Aziz – Mantan Staf Khusus Menteri Agama
- Fuad Hasan Masyhur – Pihak travel haji yang diduga terlibat penyimpangan distribusi kuota tambahan
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya independen dan tidak pandang bulu. Ia menambahkan, pemanggilan saksi, termasuk Presiden Jokowi, akan dilakukan jika bukti dan perkembangan penyidikan mengarah ke sana.
Kasus kuota haji ini berpotensi menjadi salah satu skandal haji terbesar dalam sejarah Indonesia.




