Indeks News — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi akan memanggil PY alias Umi Cinta, pimpinan kelompok keagamaan tanpa izin yang beraktivitas di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya.
Pemanggilan Umi Cinta dijadwalkan Kamis, 14 Agustus 2025, untuk mengklarifikasi dugaan ajaran menyimpang, termasuk praktik “masuk surga cukup bayar Rp 1 juta.”
Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siraj, mengatakan pihaknya ingin mendapatkan keterangan langsung terkait ajaran dan praktik dalam kelompok tersebut.
“Kami sedang menyelidiki fakta-fakta di lapangan, terutama keresahan warga soal pelaksanaan pengajian yang dianggap janggal,” ujarnya.
Dugaan Ajaran Sesat Umi Cinta Resahkan Warga Selama 8 Tahun
Kelompok Umi Cinta disebut telah beroperasi selama delapan tahun dengan sekitar 70 anggota. Kegiatan rutin diadakan setiap akhir pekan mulai pukul 05.00 hingga menjelang 12.00 WIB.
Namun, pengajian dilakukan secara tertutup, mencampur peserta laki-laki dan perempuan dalam satu forum, dan belum mengantongi izin dari RT maupun RW setempat.
Sebelum menetap di Dukuh Zamrud, Umi Cinta sempat menggelar kegiatan di perumahan lain, namun ditolak warga sehingga pindah lokasi. Aktivitas kelompok ini juga dikeluhkan karena parkir kendaraan anggota yang sembarangan dan keberadaan anjing peliharaan yang mengganggu lingkungan.
Sejumlah mantan anggota mengungkapkan, mengikuti kegiatan Umi Cinta menyebabkan gangguan komunikasi dalam keluarga. Anak-anak menjadi berani melawan orangtua, sementara ada istri yang menentang suami. Perubahan perilaku ini memicu konflik rumah tangga.
Ketegangan memuncak saat Umi Cinta melaporkan seorang tokoh agama perempuan setempat atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus tersebut berdampak pada kesehatan korban hingga meninggal dunia.
Dugaan Janji “Masuk Surga Cukup Bayar Rp 1 Juta”
Pengakuan mengejutkan datang dari mantan anggota yang menyebut adanya iming-iming masuk surga bagi jamaah yang menyerahkan uang Rp 1 juta. MUI menyatakan akan memeriksa kebenaran dugaan ini, termasuk menelusuri aliran dana dan tujuan penggunaannya.
Selain itu, laporan warga soal keberadaan anjing di lokasi pengajian juga akan di-crosscheck langsung di lapangan. “Kami akan memastikan ajaran yang disampaikan tidak bertentangan dengan akidah Islam dan tidak meresahkan masyarakat,” tegas Saifuddin.
MUI Kota Bekasi menegaskan bahwa langkah pemanggilan Umi Cinta dilakukan demi melindungi masyarakat, menjaga ketertiban lingkungan, dan memastikan tidak ada praktik keagamaan yang menyesatkan.




