Sebanyak tiga pelaku spesialis maling dan penadah sepeda motor curian di wilayah Natar berhasil ditangkap Jajaran Polsek Natar, Lampung Selatan pada Rabu kemarin (22/6) dengan barang bukti 14 unit sepeda motor hasil curian. Ada pun ketiganya yakni NC (30) tahun asal Tanjung Sari, sementara dua penadah inisial HR asal Tanjung Sari, dan FZ asal Rulung Sari.
Kapolsek Natar, Kompol Enrico Sidauruk menyampaikan, pengungkapan ini bermula laporan Debora Natalia, warga Ambarawa, Pringsewu, kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 6137 UQ, Senin (20/6). Korban kehilangan sepeda motor saat parkir di halaman indekos di Hajimena, Natar.
“Dari laporan itu, tim kami langsung dilakukan penyelidikan. Kemudian mendapati keberadaan pelaku NC di rumahnya, lalu ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Kompol Enrico Sidauruk, Kamis (23/6).
Saat diinterograsi, pelaku NC mengakui perbuatannya dilakukan bersama GUN, namun berhasil melarikan diri. Dari hasil pencurian, NC serahkan dan titipkan ke HR untuk dijual senilai Rp 4,5 juta.
Berdasarkan keterangan pelaku NC, tim langsung melakukan penyelidikan keberadaan HR. Kemudian anggota menemukan keberadaan HR di Desa Tanjung Sari, dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, pelaku HR membenarkan telah menerima sepeda motor curian dari NC untuk dijualkan. Kemudian HR menjual sepeda motor tersebut, kepada ke FA seharga Rp 5,3 juta,” jelas Enrico Sidauruk.
Dari interogasi itu, tim kemudian bergerak lagi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku FA tanpa perlawanan. Kemudian FA mengakui, telah membeli sepeda motor dari HR.
Dari hasil pengembangan di rumah FA, didapati barang bukti 14 unit sepeda motor berbagai merek, diduga hasil curian dan pembegalan bersama pelaku NC. Ada pun 14 unit sepeda motor yang diamankan, 10 unit Honda Beat, tiga unit Honda Vario, dan satu unit Honda Verza. (Kay)