Pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga sebagai pengedar barang haram alias narkoba ditangkap polisi. Dari tangan pelaku itu polisi menyita tujuh paket sabu-sabu.
Pelaku berinisial RJ (35) tahun dan RZ (35) tahun, warga Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Keduanya diringkus di dua lokasi yang berbeda pada Jumat (15/10/2021) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan, Kasus ini bermula saat pihaknya berhasil menangkap RJ di pinggir jalan Kandis Teleng, Kelurahan Aia Pacah sekitar pukul 22.30 WIB.
“Berdasarkan informasi, pelaku diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor yang juga pelaku diduga sebagai pengedar narkoba,” ungkap Dedy, Minggu (17/10/2021).
Awalnya, polisi menangkap seorang pelaku RJ dan melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Di sana, pihaknya menemukan istri RJ, yaitu RZ yang sedang asyik membungkus sabu-sabu.
“Sampai disana, polisi dapati istri pelaku sedang membungkus paket sabu yang akan diedarkan. Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang,” pungkasnya.(Kay)