Sufmi Dasco: Revisi UU Pilkada Batal, DPR Ikuti Putusan MK

- Advertisement -

Revisi UU Pilkada batal disahkanoleh DPR RI, hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sidang paripurna sempat ditunda karena tidak kuorum.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco, Kamis (22/8).

Maka kata Dasco, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, revisi UU Pilkada tidak berlaku mengingat pengesahannya dalam rapat paripurna ditunda.

Awiek menyebut tak ada dasar hukum untuk melaksanakan UU Pilkada tersebut jika tidak disahkan.

“Ya memang kan faktanya tadi rapat paripurna tidak jadi dan Undang-Undang Pilkada tidak berlaku. Dan tadi kan jelas tidak kuorum. Yang kemudian apa dasar hukumnya kalau UU tidak disahkan?” ujar Awiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Awiek menekankan, tidak ada UU baru yang berlaku untuk Pilkada 2024. Dia menyebut, yang berlaku saat ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru. Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK,” tuturnya.

Sementara itu, Awiek membeberkan, pendemo yang dia temui di luar DPR meminta pengesahan UU Pilkada dibatalkan.

Alhasil, kata dia, DPR memilih untuk tidak melanjutkan rapat paripurna tadi pagi.

“Tidak dilanjutkan. Tadi kan tidak ada pembahasan. Kan enggak sampai pembahasan,” imbuh Awiek.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024).

Disaat bersamaan, di luar gerbang DPR, massa berdemonstrasi menolak RUU Pilkada disahkan.

Revisi UU Pilkada yang dikebut Baleg DPR itu dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan hanya disusun untuk kepentingan golongan tertentu.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.

Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA