Tag: Kontras

  • 7 Penjahat Demokrasi versi KontraS, Rocky Gerung: Semua Bersembunyi di Balik Big Data

    7 Penjahat Demokrasi versi KontraS, Rocky Gerung: Semua Bersembunyi di Balik Big Data

    Sejumlah elit politik dicap sebagai penjahat demokrasi oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). KontraS menyebut mereka adalah yang melemparkan wacana terkait penundaan pemilihan umum (pemilu).

    Pengamat politik sekaligus akademisi, Rocky Gerung langsung merespons dan menyatakan bahwa daftar penjahat demokrasi yang berisi tujuh orang oleh KontraS tersebut tidaklah salah.

    “Orang-orang ini dalam kedudukannya sebagai pejabat publik,” ujar Rocky Gerung dalam video yang diunggah di channel Youtube Rocky Gerung Official pada Senin (18/4/2022).

    “Kan memang itu yang dilakukan, dan enggak fair semuanya itu bersembunyi di balik big data, di balik ini kan kepentingan rakyat bawah,” imbuhnya.

    Rocky menyebut, survei yang ada mengatakan bahwa mayoritas warga tidak percaya lagi terhadap kepeminpinan.

    “Jadi sekali lagi, list yang dibikin KontraS itu semacam plakat, untuk memberi tahu inilah dia orang-orang yang menjahati demokrasi,” ujar Rocky.

    “Kalau kita pakai istilah menjahati itu artinya, mereka paham demokrasi tapi memanipulasi demokrasi itu untuk mem-back up diri sendiri, partai sendiri, dan kekuasaan,” imbuhnya.

    Versi KontraS, tujuh orang yang disebut sebagai penjahat demokrasi adalah Menko Luhut Binsar Panjaitan, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Sekjen PSI Dea Tunggaesti, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketum Partai PKB Muhaimin Iskandar, dan Ketum Partai PAN Zulkifli Hasan.

  • Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatian Ditetapkan Jadi Tersangka atas Laporan Luhut

    Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatian Ditetapkan Jadi Tersangka atas Laporan Luhut

    Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatian Maulidiyanti kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan

    Fatia membenarkan kabar dirinya dan Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum diketahui sejak kapan dia dan Haris ditetapkan tersangka. Pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait hal ini, Sabtu (19/3) hari ini.

    Sementara, kuasa hukum Fatia Maulidiyati dari LBH Jakarta, Neslon Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan resmi dalam konferensi pers.

    “Kami akan jelaskan secara resmi lewat konferensi pers,” ujar Nelson

    Sebelumnya, Luhut Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Luhut menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris.

    Haris Azhar

    “Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali kan sudah cukup,” ujar Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

    Laporan Luhut tersebut berawal dari konten video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di YouTube. Dalam konten video itu, keduanya menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

    Luhut juga telah meminta keduanya agar menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut, tapi tidak pernah ada respons. Luhut menyebut laporan ini pun diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya.

    “Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan,” jelas Luhut.

    Pengacara Luhut, Juniver Girsang, mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut ke polisi. Dugaan pelanggaran itu dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

    “Memang Pak Luhut langsung yang membuat melaporkan. Ini buktinya, dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada sampai 3 pasal. Pertama UU ITE, kemudian pidana umum, dan kemudian juga ada mengenai berita bohong,” ujarnya.

    Laporan Luhut Panjaitan itu diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

  • Luhut Pandjaitan Somasi Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida

    Luhut Pandjaitan Somasi Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida

    Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan melayangkan somasi kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

    “Hanya penjelasan dan permintaan maaf yang kami minta, kami rasa itu lebih dari fair,” ujar juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, Sabtu, 28 Agustus 2021.

    Luhut Pandjaitan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia atas unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” di akun Youtube Haris Azhar.

    Pada video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulida, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

    Fatia juga menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain tambang di kawasan tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut Pandjaitan.

    Jodi mengatakan, unggahan tersebut telah membentuk opini atau pernyataan yang tidak benar, tendensius, pembunuhan karakter, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, dan berita bohong bahwa Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu.

    Menurut Jodi, tujuan somasi tersebut agar Haris dan Fatia menjelaskan mengenai motif, maksud, dan tujuan dari pengunggahan video berisi wawancara tersebut. Ia juga meminta agar keduanya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf melalui channel Youtube yang sama. “Serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa di kemudian hari,” ucapnya.

    Haris Azhar membenarkan menerima somasi dari Luhut Pandjaitan. Ia mengatakan kuasa hukumnya akan menjawab somasi itu beberapa hari lagi.

  • Kontras: Penembakan 6 Laskar FPI adalah pelanggaran HAM

    Kontras: Penembakan 6 Laskar FPI adalah pelanggaran HAM

    Kasus penembakan enam laskar FPI oleh polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ditegaskan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras ) Fatia Maulidiyanti merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

    Pelanggaran HAM itu terjadi, kata Fatia, karena polisi telah berlaku sewenang-wenang menembak mati enam orang yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab .

    “Ini pelanggaran HAM karena adanya penembakan sewenang-wenang yang memang dilakukan oleh institusi negara melalui kepolisian,” ujar Fatia dalam diskusi Indonesia Leaders Talk ‘6 Nyawa dan Kemanusiaan Kita’ di Youtube Front TV, Jumat (25/12/2020).

    Ia juga menjelaskan, penembakan tersebut melemahkan hukum. Sebab pada akhirnya penegakan hukum menjadi tidak berguna untuk melakukan pembuktian dugaan tindakan pidana yang dilakukan oknum polisi.

    “Mengapa ini akhirnya menjadi penghinaan bagi proses hukum itu sendiri karena dengan dibunuhnya orang-orang ini tanpa ada proses hukum, maka ini mencelakai juga yang namanya praduga tak bersalah yang harusnya dimiliki terduga pelaku pelanggaran atau tindak pidana,” katanya.

    Kontras sangat menyayangkan aksi polisi pelumpuhan tersebut. Apalagi, Polri terkesan tidak transparan dalam melakukan rekonstruksi yang berujung pada pelanggaran hak atas informasi kepada publik.

    “Harusnya proses pemeriksaan, rekonstruksi, dibuka seterang-terangnya kepada publik. Dan kita harus mendukung Komnas HAM dalam menjalankan investigasinya terkait penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi,” katanya.

    Fatia juga mempertanyakan alasan polisi melakukan penembakan dari jarak dekat dengan target bagian tubuh vital para laskar. Menurut dia, Pekap Nomor 1 Tahun 2009 telah mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan di Korps Bhayangkara.

    “Ini pelanggaran karena penyelewengan adanya penggunaan senjata tersebut. Yang patut dipertanyakan, ada izin penggunaan senpi yang harus dilakukan Polri. Harus ada formulir yang diisi. Apakah polisi yang menembak sudah isi formulir itu? Kita harus pertanyakan itu,” jelasnya.

    Fatia membahkan, Kontras juga mencatat adanya 29 peristiwa penembakan yang diduga dilakukan sewenang-wenang oleh polisi selama tiga bulan terakhir.

    Fatia menyebut, selama ini Polri tidak memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan penembakan sewenang-wenang tersebut. “Paling mentok kode etik atau mutasi ke daerah lain. Hal ini tidak timbulkan efek jera pada pelaku yang melakukan penyelewengan,” imbuhnya.

    Dia juga menyoroti Kompolnas yang harusnya menjadi salah satu lembaga pengawas dan memberikan evalusasi di Polri.

    “Karena kalau terpaksa dilumpuhkan ada parameter yang harusnya diterapkan tidak di organ yang mematikan. Kita lihat tidak ada preventif polisi,” pungkasnya.