Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membebastugaskan Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Gus Ipul menegaskan tidak akan mentolerir praktik penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial.
“Saya tidak akan mengajak, mengarahkan, atau meminta siapa pun di Kemensos melakukan KKN apalagi korupsi. Itu akan terus saya gaungkan,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH 2020




