Pelaku pencurian kulit kayu manis di Kota Bukittinggi ditangkap Satreskrim Polres Bukittinggi, penangkapan pelaku berawal dari adanya rekaman CCTV.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 260 / X / 2021 / SPKT/ Polres Bukittinggi / Polda Sumbar tanggal 09 Oktober 2021, terkait tindak pidana Pencurian berupa kulit kayu manis.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara lewat Kasatreskrim AKP Allan Budikusumah Katinusa mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu lalu (9/10/2021).
“Ada 2 orang yang kita tangkap, yakni RF (39) tahun dan FP (21) tahun, lokasi di Perumnas Kubang Putiah,” ujar Allan, Senin (11/10/2021).
RF (39) tahun diketahui merupakan warga Banuhampu, Kampuang Nan limo Perumnas Kubang Putiah. Sedangkan FP (21) tahun warga Tiakar, Nagari Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Allan mengatakan, pencurian 15 karung kulit kayu manis dengan berat lebih kurang 400 kilogram terjadi di Gudang Kayu Kulit Manis Batu Patah Jorong Lasi Tuo, Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam.
Dikatakannya, penangkapan berawal dari aksi pelaku yang terekam CCTV. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui tentang keberadaan mobil yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan tentang keberadaan pelaku di Kubang putih dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Setelah itu tim opsnal melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan menyita barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
Selain 15 karung kulit kayu manis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil warna merah.(Kay)