Nurkholis (52) tahun, warga Jalan Museum, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu melaporkan dugaan kasus pengrusakan rumah yang dialaminya ke Polsek Gading Cempaka. Dalam peristiwa tersebut pihaknya melaporkan terlapor berinisal AN lantaran diduga telah melakukan pengerusakan dapur dan gudang miliknya.
Diceritakan korban, peristiwa tersebut terjadi saat terlapor memerintahkan orang untuk melakukan pengrusakan dapur dan gudang di kediaman korban. Menurut pengakuan terlapor bahwa dapur dan gudang tersebut berada di atas tanah yang diakui terlapor bahwa dirinya memiliki sertifikat tanah tersebut.
Padahal menurut korban, dirinyalah yang memiliki sertifikat lahan yang berada tepat di belakang kediamannya tersebut. Hal itu dibuktikan dengan bisa ditunjukkannya surat jual beli dan dokumen lainnya yang dimiliki oleh pelapor.
“Jadi tanah yang di belakang sudah kita beli, surat menyurat dan dokumennya kita juga sudah miliki. Nah pihak mereka mengaku bahwa memiliki sertifikat juga, kemudian menghancurkan dapur dan gudang milik saya yang ada di belakang rumah ini,” terang korban, Sabtu (5/1).
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Tak terima bangunannya dirusak dan tanah diduga diserobot, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (Kay)