Polres Solok Kota memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota polisi selama tahun 2021. Pemecatan ini karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindak pidana pencurian motor.
“Empat anggota yang di-PTDH untuk tahun 2021 ini sudah kami laksanakan upacaranya karena banyak melakukan masalah pelanggaran disiplin maupun pidana. Bahkan terjebak kasus narkotika dan curanmor yang tidak bisa lagi dimaafkan,” kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Sabtu kemarin (1/1/2022).
Dia menyampaikan, dari empat orang tersebut, tiga di antaranya sudah dipecat pada pertengahan tahun 2021. Kemudian satu orang dipecat pada akhir tahun melalui upacara pemecatan pada tanggal 31 Desember 2021 tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Selain itu, keempat personel tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga tidak bisa lagi untuk dipertahankan dalam jajaran kepolisian.
“Sebelum dilakukan pemecatan, kami sudah memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Namun upaya pembinaan tidak membuahkan hasil. Mereka terus melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Ferry menambahkan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punisment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Pemberhentian telah ditinjau dari hasil sidang pelanggaran yang telah dilakukan selama ini dan tidak bisa dipertahankan lagi menjadi anggota Polri,” tegasnya.
Dia berharap ke depannya seluruh personel Polres Solok Kota tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang.(Kay)