Iklan
Iklan

Tragedi Kanjuruhan: Iwan Bule Lempar Tanggung Jawab

- Advertisement -
Akibat Tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule kini didesak untuk mundur dari jabatannya. Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut hingga kini masih menjadi duka mendalam bagi persepakbolaan dunia.

Desakan Iwan Bule untuk mundur datang dari sekelompok supporter dan netizen yang mengecam peristiwa yang menelan ratusan nyawa tersebut.

Berdasarkan data yang diungkapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (5/10/2022) jumlah korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan telah mencapai 131 orang.

Menanggapi desakan untuk mundur tersebut. Iwan Bule, menyatakan menolak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.

Apabila dia mundur dari jabatannya sebagai Ketum PSSI, Iwan mengatakan itu sama saja ia lari dari tanggung jawab atas persitiwa tersebut.

“Bentuk pertanggungjawaban saya adalah seperti sekarang (di Malang). Ini bentuk pertanggungjawaban saya sebagai Ketua Umum (PSSI),” kata Iwan Bule.

“Saya kalau mau lepas tanggung jawab di Jakarta saja. Ini saya namanya mengunjungi, menunggui anggota gitu ya. [Saya berada] di Malang sampai selesai,” imbuhnya.

Iwan Bule juga melimpahkan pertanggungjawaban kepada Panpel alih-alih PSSI dan PT LIB. “Bagaimana mau mengaitkan dengan saya, kan setiap pertandingan di suatu tempat, Panpel yang harus bertanggung jawab. PT LIB pun di luar tanggung jawab. Ini semua tanggung jawab Panpel, memang begitu aturannya. Kalau netizen ngomong begitu, mohon maaf saya tidak tahu apa dasarnya,” ujarnya.

Tugas Ketua PSSI

Tugas dan tanggung jawab Ketua PSSI sudah tertuang dalam Statuta PSSI pasal 42. Dalam pasal tersebut terdapat empat ayat. Namun yang menjadi perhatian adalah pasal 2, yang berbunyi:

  • Melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif melalui Sekretariat Jenderal
  • Memastikan fungsi efektif Badan PSSI agar dapat mencapai tujuannya yang diuraikan sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI
  • Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal
  • Memelihara hubungan baik antara PSSI dan para Anggota PSSI, FIFA, AFC, serta Badan Pemerintahan dan Organisasi lain

Dalam mencapai tujuannya yang terdalam dalam poin kedua Statuta tersebut PSSI memiliki tugas pokok sebagai berikut:

“Menyelenggarakan, mengatur, mengurus dan mengkoordinasikan seluruh kompetisi sepak bola, termasuk tetapi tida terbatas pada sepak bola profesional, amatir, kelompok usia, sepak bola wanita, kejuaraan futsal dan sepak bola pantai di seluruh Indonesia.”

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA