Sebanyak dua orang pria di Payakumbuh, Sumatera Barat ditangkap polisi. Keduanya diringkus usai tertangkap tangan transaksi narkoba jenis ganja di pasar.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengatakan, kedua pria itu berinisial AS warga Lima Puluh Kota dan MR warga Payakumbuh.
“Keduanya kami gerebek saat akan transkasi narkoba jenis ganja di pasar,” jelas Aiga, Rabu (5/4).
Dia mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga jika akan ada transaksi narkoba di pasar itu.
Berdasarkan dari laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan pengintaian. Setelah dipastikan kedua pelaku melakukan transaksi, polisi pun melakukan penggerebekan.
Saat digeledah, kata Aiga, polisi menemukan tiga paket besar ganja kering di dalam jok milik tersangka MR.
“Saat diperiksa, MR mengakui jika ganja itu dibeli dari tersangka AS. Saat dilakukan penggeledahan badan, kamu temukan satu paket kecil ganja di kantong celana AS,” katanya.
Saat dilakukan interogasi, AS mengaku jika masih ada paket ganja lagi di rumahnya di daerah Nunang Daya Bangun Payakumbuh.
“Kami langsung menggiring tersangka ke rumahnya dan ditemukan tiga paket kecil ganja,” kata dia.
Lebih lanjut Aiga menambahkan jika aksi dua pelaku ini termasuk nekat karena transaksi di pasar.
“Iya termasuk nekat karena bertransaksi narkoba di tengah keramaian pasar dengan maksud untuk menghindari pantauan petugas,” tutupnya. (kay)