AP (25) tahun, Seorang pemuda berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang, Pasaman Barat karena dugaan tindak pidana narkoba.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan pelaku ditangkap Selasa (1/11) sekitar pukul 18.30 WIB saat tengah berada di tepi sungai Jorong Lombok, Ujung Ganding.
“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Diduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba di pinggir sungai, dekat SD Negeri 16 Lembah Melintang,” jelasnya, Rabu (2/11).
Lebih lanjut Kasat mengatakan, pelaku yang melihat kedatangan petugas langsung membuang bungkusan plastik ke sungai.
“Tersangka kita amankan dan minta mengambil bungkusan tersebut. Bungkusan tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja kering dan diakui benar miliknya,” ujarnya.
Kasat menambahkan, tersangka juga mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas, namun dapat diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang.
“Setelah mengamankan tersangka, kita langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pengembangan,” tuturnya.
Dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, enam lembar kertas papier, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Kay)