Sebuah truk dari Palembang menuju Dumai yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil olahan berhasil diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya. Sopir truk tersebut juga ikut diamankan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi mengatakan, BBM tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana membawa, meniru atau memalsukan BBM olahan jenis bensin.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera KM 5 Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (29/4) sekitar pukul 20.30 WIB.
Ia menjelaskan, berawal dari pihaknya yang melakukan patroli Cipta Kondisi di Wilayah Hukum Polres Dharmasraya. Kemudian berpapasan dengan truk Isuzu warna putih yang mencurigakan dengan muatan terlalu berat
“Karena merasa curiga kami menghampiri pengemudi truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan truk dengan plat BG 8285 BQ, ditemukan tanki yang telah dimodifikasi diperkirakan berisi 10.000 kilogram bahan bakar olahan jenis bensin.
Diketahui, pengemudi truk tersebut berinisial S (52) tahun, pekerjaan petani, warga Dusun 3 Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
“Berdasarkan keterangan sopir, bahan bakar olahan tersebut diangkut dari Palembang menuju Duma,” paparnya.
“Saat ini barang bukti bahan bakar olahan dan satu unit truk Isuzu dan satu orang pelaku yang merupakan sopir telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 54 Undang undang tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KUHP,” tutupnya. (kay)