Polisi menangkap pelaku jambret terhadap guru di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial SV alias Adiak (30) tahun ditangkap di rumah orang tuanya.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, pelaku SV ditangkap di Balai Hilia Utara, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
“Pelaku kabur ke tempat orang tuanya di daerah Padang Pariaman, kami lalu melakukan pengejaran ke sana,” kata Afrino, Senin (27/9/2021).
Afrino menambahkan, SV ditangkap karena menjambret guru bernama Yusmaini (53). Insiden ini terjadi beberapa waktu yang lalu di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Pelaku merampas dompet yang berprofesi sebagai guru kemudian langsung melarikan diri usai kejadian,” kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dompet, satu lembar STNK.
“Usai ditangkap pelaku SV langsung dibawa ke Kota Padang untuk menjalani proses hukum atas perbuatan jambretnya,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak Pidana Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Kay)