Seorang pria berinisial MR (26) tahun ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita di Kota Padang, Sumatra Barat, Sabtu kemarin (18/12).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menerangkan pemerkosaan itu sendiri terjadi pada Kamis (23/9). Korban berinisial TR (26) tahun.
Kejadian itu berawal saat korban terbangun dari tidurnya pada pagi hari di sebuah kamar hotel di Kota Padang bersama tersangka dalam keadaan tidak munggunakan pakaian.
“Yang mana korban bersama dengan tersangka sebelumnya dari salah satu tempat karaoke sambil meminum-minuman keras hingga korban tidak sadarkan diri,” terang Rico, Senin (20/12).
Tidak terima dengan kejadian itu, korban melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di Kelurahan Flamboyan Baru.
“Tersangka ditangkap tanpa adanya perlawanan dan kemudian dibawa ke Polresta guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Rico.(Kay)