Agus Prabowo (32) tahun, warga Ponggok, Kabupaten Blitar, diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota. Lantaran mencuri motor milik majikanya di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Aksi pencurian tersebut, diketahui setelah korban pulang dari masjid shalat Subuh. Mengetahui motor trilnya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono menyampaikan, setelah petugas melakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku merupakan karyawan korban.
“Pelaku sudah hafal lokasi, pelaku berasil ditangkap di rumahnya bersama barang bukti kendaraanya,” papar AKBP Argowiyono pada Kamis (30/6).
AKBP Argowiyono menjelaskan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Dugaan sementara, ada lokasi lain selain rumah korban.
“Pelaku sudah ditahan, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Kay)