1,3 ton daging babi ilegal dimusnahkan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi di Kapuk, Jakarta Barat, Selasa, 29 Desember 2020. Pemusnahan ini dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.
Daging babi ilegal yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penertiban Dinas KPKP DKI Jakarta bersama korwas PPNS Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada dua lokasi yang berbeda.
Penertiban pertama terhadap daging ilegal ini dilakukan pada 11 Desember di kawasan Pantai Indah Kapuk dan kedua pada 23 Desember 2020 di Pasar Teluk Gong, Jakarta Utara.
“Ini demi menjaga kesehatan warga. Kami harapkan, tidak ada lagi daging babi ilegal yang beredar di Jakarta dan sekitarnya, selain dari RPH Babi PD Dharma Jaya,” ujar Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat Iwan Indriyanto.
Pemusnahan daging ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar di area RPH Babi Kapuk. Daging babi ilegal ini disita dari dua lokasi penertiban berasal dari tempat pemotongan hewan tak resmi di daerah Tangerang.
Berdasarkan aturan undang-undang pangan, kata Iwan, distribusi daging di wilayah DKI Jakarta seharusnya melalui RPH Babi PD Dharma Jaya.
Pemusnahan daging babi ilegal tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Ellywti dan Direktur Kesmavet Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Syamsul Maarif, perwakilan PD Dharma Jaya dan pejabat Ditkrimsus Polda Metro Jaya.