Sebanyak 135 sengketa Pilkada Serentak 2020 akan bersidang di Mahkamah Konstitusi, dengan catatan apabila gugatan pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil-hasil pilkada ini ditemukan bukti-bukti kuat dan layak di sidangkan di MK.
Banyaknya gugatan sengketa Pilkada ini terlihat dalam laman resmi MK, baik yang diterima secara online maupun offline. “Gubernur tujuh permohonan, wali kota 14 permohonan, dan bupati 114 permohonan,” demikian tertulis pada informasi singkat di laman resmi MK.
Tujuh permohonan sengketa Pilkada Gubernur diantaranya ada tiga yang diajukan secara online dan empat yang diajukan offline. Sebanyak 14 permohonan sengketa Pilkada Wali Kota terdiri atas sembilan disampaikan secara online dan lima offline.
Sedangkan 114 sengketa Pilkada Bupati terdapat 64 permohonan diajukan secara online dan 50 offline. Keseluruhan 135 permohonan terakhir diterima MK terhitung Rabu, 23 Desember 2020. Yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah masing-masing KPU daerah (provinsi/kota/kabupaten).
Untuk tujuh permohonan sengketa Pilkada Gubernur diajukan pasangan calon (paslon) Agusrin Maryono-M Imron Rosyadi dengan kuasa Zetriansyah.
Kemudian calon gubernur Kalimantan Tengah diajukan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dengan kuasa Bambang Widjojanto dan Aura Akhman. Berikutnya, calon gubernur Kalimantan Selatan yang dimohonkan Denny Indrayana-Difriadi dengan kuasa di antaranya Febri Diansyah, Donal Fariz.
Calon gubernur Kepulauan Riau Isdianto dan Suryani juga mengajukan gugatan. Lalu, calon gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh dengan kuasa Yusril Ihza Mahendra, Gugum Ridho Putra, dkk.
Calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni dengan kuasa Veri Junaidi, Ikhwan Fahrojih dan terakhir calon gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit-Indra Catri dengan kuasa Vino Oktavia dan Feri Ardila.
Salah satu pasangan calon wali kota yang mendaftarkan gugatan ke MK adalah pasangan Muhamad dan Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo. Melalui tim kuasa hukumnya, mereka membongkar empat dugaan pelanggaran yang diduga dari dilakukan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan saat pelaksanaan pilkada. Bahkan, satu di antaranya diduga melibatkan KPU Kota Tangsel yang menjadi termohon dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ini.
Empat permasalahan ini tertera dalam berkas permohonan yang diajukan Muhamad dan Saraswati ke MK dan berkas telah dilansir MK melalui laman resmi MK. Pertama, penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat untuk pemenangan paslon nomor urut 3 (petahana).
Terdapat delapan poin pada permasalahan pertama, di antaranya, satu, paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan saat ini.
Sebab, Wali Kota Tangsel adalah Airin Rachmi Diany dan Benyamin masih menjabat Wakil Wali Kota Tangsel. Selanjutnya Pilar adalah Keponakan dari Airin sehingga mereka memiliki kepentingan politik yang sama untuk memenangkan paslon nomor urut 3.
Dua, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pemohon, Wali Kota Airin selaku Tim Kampanye Nomor 3 dalam jabatan sebagai pengarah terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim, yang sumber dananya dari Badan Zakat Nasional (Baznas). Santunan didistribusikan pada 54 kelurahan pada 7 Kecamatan se-Kota Tangsel.
“Di mana Penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3; (Bukti P-5).” Tiga, pembagian santunan tersebut oleh Wali Kota Airin dilakukan kurun Rabu 2 Desember hingga Selasa Desember 2020. Jam pembagiannya variatif, yakni pagi, siang, sore, dan malam.
Empat, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, jelas bahwa Wali Kota tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat. Apalagi, menurut pemohon, peran Wali Kota Airin adalah juga sebagai Tim Pengarah Kampanye paslon nomor urut 3. (Bukti P-6).
Lima, penggunaan dana Baznas sudah secara tegas diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Bambang Sudibyo selaku Ketua Baznas Pusat dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan. Di dalam MoU tertera bahwa dalam hal pengelolaan zakat harus bebas dari kepentingan politik.
Bagi pemohon, Bawaslu seharusnya mencegah penyaluran zakat agar tidak ditunggangi oleh kepentingan politik praktis untuk memperoleh keuntungan elektoral orang atau kepentingan politik tertentu. Namun, faktanya, telah terjadi pembiaran di 54 Kelurahan tanpa ada satu pun yang ditindak dan/atau diproses oleh Bawaslu Kota Tangsel.
Kedua, pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya memenangkan paslon nomor urut 3 (petahana). Pada permasalahan kedua, Pemohon mencantumkan delapan bentuk permasalahan, di antaranya, satu, pada 6 September 2020, ASN yakni Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Saidun terbukti mempengaruhi pemilih melalui grup WhatsApp “Ta’lim Malam Jumat”.
Dua, 8 November 2020, seorang oknum polisi aktif yang menjabat sebagai RT di Wilayah Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, telah terbukti melakukan tindakan pengerahan warga untuk memenangkan paslon nomor urut 3 dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Benjamin Davni-Pilar Saga Ichsan.
Isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa pada 7 November 2020 telah dilakukan silaturahmi 3 RW yang bersepakat dan berkomitmen untuk memenangkan paslon nomor urut 3 saat pemilihan pada 9 Desember 2020.
“Tindakan tersebut nyata-nyata terbukti telah melakukan tindakan yang keberpihakan pada paslon nomor yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya bersikap netral. Namun, Bawaslu Kota Tangerang selatan tidak juga melakukan proses penindakan dan bahkan melakukan tindakan pembiaran terhadap pelanggaran pemilukada tersebut; (Bukti P-9),” bunyi permasalahan kedua (B) poin dua.
Tiga, telah terjadi pertemuan yang dihadiri oleh Wali Kota Airin, Wakil Wali Kota Benyamin Davnie (calon pertahana), seluruh Camat Se-Kota Tangerang Selatan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Tangsel. Hasil pertemuan tersebut telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh lurah dan Sekretaris Kelurahan Jurang Mangu Timur Moh Sidik agar melaporkan berbagai data.
Peristiwa tersebut juga telah diputuskan oleh Bawaslu Kota Tangsel dan tertera dalam Status Temuan Nomor 003/TM/PW/Kot.ll 03/VI/2020. Pada pokoknya Bawaslu menyatakan telah terbukti adanya pelanggaran Administrasi Pemilu. (Bukti P-10).