2 Buruh di Padang Diamankan Polisi Usai Konsumsi Sabu

Pengguna Narkoba di Pesisir Selatan
Ilustrasi
Terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua orang pria masing-masing berinisial AP alias ASP (29) tahun, dan NV alias ACK yang berprofesi sebagai buruh di Kota Padang harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Polsek Padang Utara.

Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Syukra, SH membenarkan dua pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 April 2022, sekira pukul 14.00 WIB di Jalan By Pass KM 20 Batipuah Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Kita sudah amankan dua orang laki-laki AP alias ASP dan inisial NV alias ACK. Keduanya berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, yang bersangkutan diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Utara ketika akan bertransaksi narkoba jenis sabu di lokasi penangkapan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, pada tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak Rokok serta 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi.

“Dari interogasi kedua tersangka juga mengakui baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut,” tuturnya.

Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut kata Kompol Nahri, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Padang Utara.

“Kepada tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” singkat Kapolsek Padang Utara. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.