Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakak di Kota Padang, Sumatera Barat. Pria berinisial RDW (26) tahun tega memperkosa dan memaksa dua saudara tirinya untuk melayani nafsu bejatnya. Perbuatan tak terpuji itu telah dilakukan selama empat tahun.
“RDW diduga telah mencabuli serta menyetubuhi dua saudara tirinya yang merupakan adik tiri pelaku yang berusia 12 dan 14 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (17/12).
Rico menambahkan, perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka telah terjadi dalam kurun waktu selama empat tahun.
“Mulai dari sekitar tahun 2018-2021,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rico mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis kemarin (16/12).
Terungkapnya kasus itu berawal ketika korban yang berusia 12 tahun lari dari rumah sekitar dua hari, setelah dicari orang tuanya ternyata korban didapati bersama seorang laki-laki berinisal RP (17) tahun di sebuah hotel di kota Padang.
“Setelah ditanyai oleh orang tua korban akhirnya RP mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami-isteri dengan korban,” ujarnya.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung membawa RP ke Kantor Polresta Kota Padang guna diproses secara hukum.
Ketika menjalani pemrosesan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian terkuak fakta bahwa korban yang berusia 12 tahun ini juga menjadi korban kakak tirinya yakni RDW selama empat tahun belakangan.
“Tidak hanya itu, kakak perempuannya yang berusia 14 tahun juga ikut menjadi korban dari sang kakak tiri dalam kurun waktu empat tahun,” terangnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), Juncto (Jo) 76 D, Jo 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-undang.(Kay)