Polisi menangkap dua orang berinisial LC (36) dan RG (36) di Simpang Mulya, Kelurahan Kampung Jao, Padang Barat, Kota Padang. Keduanya hendak melakukan transaksi jual beli handphone hasil curian.
“Kami menangkap dua pelaku yang diduga telah menerima barang hasil curian,” kata Kasat Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (30/3/2021).
Keduanya ditangkap pada Senin (29/3/2021). Awalnya polisi menerima informasi adanya transaksi kedua tersangka di lokasi tersebut. Polisi langsung menangkap keduanya dan mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone hasil curian.
Polisi kini juga sedang memburu tersangka utama dalam kasus pencurian itu. Tersangka yang kini jadi DPO itu melakukan aksi pencurian terhadap korbannya di sekitar Plaza Andalas, Padang.
Ketika itu, pelaku merampas tas milik korban yang sedang terjebak macet. Tas tersebut berisi handphone, uang dan surat-surat kendaraan.
“Setelah beraksi gawai tersebut diserahkan oleh pelaku utama kepada tersangka LC, kemudian ia menjualnya kepada tersangka RG seharga Rp 500 ribu,” ungkap Rico.(Kay)