Dua tempat karaoke di Serpong, Tangerang Selatan, disegel polisi karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan. Tempat karaoke yang disegel adalah Baleku dan Eksekutif Karaoke, sedangkan disalah satunya ditemukan adanya pengunjung positif narkoba.
“Kita hari ini menggelar razia prokes di Baleku dan Eksekutif Karaoke. Kita tutup dua tempat karaoke tersebut di mana sudah melanggar prokes dan juga ada narkobanya,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (26/3/2021).
Kedua tempat karaoke itu melanggar jam operasional. Ketika didatangi petugas pada Jumat (26/3/2021) kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB, tempat tersebut masih beroperasi, padahal belum diperbolehkan untuk buka di masa PPKM ini.
Selain itu, kedua tempat itu melanggar protokol kesehatan. Ruangan karaoke terisi pengunjung dan terlihat tidak menjaga jarak.
Razia protokol kesehatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. Beberapa pengunjung kemudian diminta tes urine di lokasi.
Dari dua tempat tersebut, polisi menemukan satu orang positif sabu yakni perempuan bernisial D. Perempuan tersebut kini tengah dibawa ke Polda Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari dua tempat ini ada satu orang positif menggunakan sabu. Sekarang kita bawa ke polda. Dia perempuan inisial D. Sekarang kita bawa ke polda untuk dikembangkan,” jelasnya.
Razia protokol kesehatan tersebut juga melibatkan Propam Polda Metro Jaya dan Denpom Kodam Jaya. Usai melakukan razia di tempat tersebut, petugas kemudian bergerak ke tempat hiburan lainnya.