Dua orang tersangka pengangkut BBM bersubsidi jenis solar tanpa dokumen resmi, yakni TP (26) tahun dan DS (24) tahun yang merupakan warga Bengkulu Selatan dilakukan penahanan oleh Penyidik Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Penahanan ini setelah Kejati Bengkulu menerima pelimpahan tahap dua terhadap kedua tersangka dari Penyidik Ditpolairud Polda Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menyampaikan saat ini penyidik Pidum Kejati Bengkulu telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka.
Saat ini kedua tersangka yang mengangkut BBM subsidi secara ilegal tersebut telah menjadi tahanan Jaksa.
“Benar saat ini Penyidik Pidum Kejati Bengkulu telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua tersangka pengangkut solar subsidi ilegal,” ujarnya, Jumat (24/6).
Lanjutnya, saat ini terhadap kedua tersangka dititipkan di Rutan Ditpolairud Polda Bengkulu.
Ke depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu segera melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk dilakukan persidangan.
“Saat ini tersangka masih ditahan di Ditpolairud. Selanjutnya berkas kedua tersangka akan kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, kedua tersangka kedapatan mengangkut BBM jenis solar sebanyak 1 ton yang diangkut menggunakan mobil blind van nomor polisi BD 9542 NCD.
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Agung Kota Bengkulu. Saat diperiksa keduanya tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen angkutan solar tersebut. (Kay)