Sebanyak 215 knalpot Racing balap liar dimusnahkan Polres Solok Kota usai melaksanakan apel gelar pasukan operasi ketupat singgalang tahun 2022, bertempat di Halaman Mapolres setempat, Jumat (22/4).
Kegiatan pemusnahan knalpot racing balap liar tersebut pelanggaran lalu lintas tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK dijampingi PJU dan jajaran personil. Turut hadir Dandim 0309/Solok Letkol Arm Hendrik Setiawan, SE, dan perwakilan jajaran Forkopimda Kota dan Kabupaten Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Sugondo, S.IK menuturkan, barang bukti knalpot hasil balap liar yang tidak sesuai SNI tersebut merupakan hasil penindakan selama lebih kurang enam bulan terakhir di wilayah polres Solok Kota.
“Itu barang bukti dari perkara sekitar enam bulan kebelakang, ada 215 knalpot balap liar yang dimusnahkan. Sementara itu masih ada sekitar 60-an knalpot racing lagi yang masih menempel (terpasang) di kendaraan karena belum dijemput pemiliknya,” jelas AKP Muhammad Sugindo, Sabtu (23/4).
Pada umumnya, knalpot racing tersebut digunakan oleh remaja-remaja yang melakukan balap liar di sepanjang Jalan Lingkar Utara Kota Solok dan di jalan utama Kota Solok.
Sat Lantas Polres Solok Kota memberikan penindakan berupa tilang, sebagai upaya untuk memberikan efek jera pada pengguna kendaraan yang memasang knalpot racing.
Untuk pengambilan kendaraan, pengguna knalpot racing harus teerlebih dahulu mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar.
Sebelumnya Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi menyampaikan pelaksanaan penertiban hingga pemusnahan knalpot racing ini sebagai upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
“Penggunaan knalpot racing yang disertai aksi balap liar telah sangat meresahkan masyarakat, dan mengganggu kenyamanan dalam ibadah maupun istirahat akibat suara bising dari knalpot racing tersebut,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, Polres Solok Kota akan terus melaksanakan penertiban dalam rangka meningkatkan kerasadaran masyarakat dalam mentaati aturan berlalu lintas, khususnya penggunaan knalpot racing, baik di jalan raya pusat kota maupun di lokasi-lokasi yang biasa digunakan sebagai tempat melancarkan aksi balap liar seperti di Jalan Lingkar Utara.(Kay)