23 Pemandu Karoke di Pasaman Barat Terjaring Razia

pemandu karaoke
Sebanyak 23 orang perempuan pemandu lagu di kafe karaoke di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap tim gabungan Satpol PP. Selain pemandu, sepasang tamu kafe juga digelandang petugas pada Jumat (9/7/2021) dini hari.

“Mereka kita amankan dalam razia yang dilakukan pada Kamis (8/7) malam sampai Jumat dini hari,” kata Plt Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Saparuddin.

Menurutnya, petugas gabungan merazia sebanyak 4 kafe di daerah tersebut. Masing-masing, Kafe Cahaya Jambak, Nuansa Batang Lingkin, Ningsih Batang Lingkin dan di Pakter Tuak di Jambak.

“Mereka juga menjalani tes swab Covid-19,” katanya.

Razia yang dilakukan ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sanksi dari Perda itu untuk perorangan yakni, tiga bulan kurungan atau denda Rp 1,5 juta. Sedangkan pemilik kafe diancam sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp 20 juta.

“Sanksi ini tentu menunggu hasil pemeriksaan,” katanya.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi berkomitmen memberantas penyakit masyarakat, termasuk kafe yang memiliki room karaoke dengan menyediakan pemandu karaoke.

“Kafe yang menyediakan tempat karaoke atau room tidak boleh ada di Pasaman Barat ini. Izin tidak akan diberikan,” tegasnya.

Ia menyebutkan bagi pemandu karaoke yang diamankan akan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang kembali dan akan dipulangkan kerumah masing-masing bagi warga Pasaman Barat.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.