Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 2 Wanita Ditelanjangi di Pesisir Selatan!

tersangka
Kasus persekusi dua wanita muda yang diseret dan ditelanjangi oleh sekelompok orang telah selesai dilakukan gelar perkara dan Polres Pesisir Selatan tetapkan tiga orang tersangka pada Sabtu (15/4).

Informasinya peristiwa tersebut terjadi di Cafe Nastasya, Jalan Pantai Pasir Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono.

Ia menyampaikan, sekitar pukul 17.30 WIB, Satreskrim Polres Pesisir Selatan telah menggelar perkara tindak pidana kekerasan seksual. Gelar perkara tersebut, lanjutnya, ditangani oleh Unit PPA Polres Pessel

“Dalam kegiatan gelar perkara tersebut, penyidik berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita penyidik,” jelasnya.

Ia menuturkan gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan,” paparnya.

Ia mengatakan, gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif.

Selain itu, untuk memperjelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik ​​tidak jelas.

“Terhadap ketiga orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tutupnya. (kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.