Empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Rabu (26/5/2021).
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama terangnya, yakni tersangka inisial AF (20) pukul 21.00 WIB di Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
“Barang bukti yang ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik. Kemudian juga diamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor,” ujar Dody.
Kemudian terang Dody, pihaknya melakukan pengembangan kasus dan kembali berhasil mengamankan tiga orang tersangka di Kecamatan Guguak Panjang. Ketiga tersangka tersebut S (41), MY (41) dan FA (43).
“Total barang bukti pada tiga tersangka ini enam paket sabu dan barang bukti lain seperti, timbangan digital, alat hisap serta lima unit telepon genggam,” terangnya.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah menambahkan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 111 junto pasal 112 Undang-undang Narkotika tahun Nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara,” katanya. (Kay)