Satgas Waspada Investasi menciduk 51 pinjaman online ilegal atau fintech peer to peer lending dan 17 gadai ilegal melalui patroli siber.
Gadai ilegal dan Pinjaman Online ilegal ini berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Satgas juga tengah berupaya memberantas kegiatan fintech pinjaman online ilegal (Pinjol) dengan cara memblokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo.
“Serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Sabtu (6/3/2021).
Tongam juga menyebut sejak 2018 hingga Februari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol ilegal.
Selain fintech ilegal, Satgas juga menutup kegiatan gadai ilegal. Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit, yaitu batas akhir Juli 2019.
Pada tahun 2020 lalu, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 hingga Februari 2021 mencapai 160 entitas gadai.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan tak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” pungkas Tongam.