Enam perempuan pemandu karaoke di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) diangkut petugas Satpol PP. Mereka diamankan di dua kafe daerah Kinali karena bernyanyi dengan pria yang bukan muhrim.
“Razia kita lakukan Selasa dinihari di Kafe Lili dan Kafe Adek. Razia kali ini dilakukan kepada kafe keluarga yang di dalamnya terdapat ruangan karaoke dan perempuan sebagai pemandu karaoke,” kata Plt Kepala Satpol PP Pasaman Barat Saparuddin, Selasa (10/8/2021).
Saparuddin menambahkan, razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan ketertiban umum serta ketentraman di tengah masyarakat dalam rangka memberantas penyakit masyarakat. Menurutnya, adanya ruangan karaoke itu tidak sesuai dengan karaoke keluarga.
“Apalagi, di dalam ruangan itu ada perempuan yang bernyanyi bersama laki-laki lain bukan muhrimnya di dalam ruangan gelap dan tertutup,” katanya.
Saparuddin melanjutkan, razia ini bukanlah kali pertama dilakukan. Meski begitu pihak kafe dan para pemandu lagu ini seolah tidak jera, walaupun sudah berulang kali datang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Para pengelola kafe ini seolah tidak jera. Pasalnya walaupun telah sering dipanggil setiap kali terjaring razia, namun mereka masih beroperasi,” katanya.
Para wanita pemandu karaoke yang setiap kali terjaring razia selalu dibawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa.
Kemudian sudah dipulangkan ke daerah asalnya ataupun dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi, Solok, namun mereka masih kembali melakukan hal yang sama.
“Untuk enam orang wanita ini sebelumnya belum pernah diamankan. Saat ini sedang diperiksa dan akan dipulangkan ke rumah masing-masing,” kata dia.(Kay)